Jakarta-GeoSiar.com, Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (5/1/2018) lalu.
Jennifer tengah menjalani proses hukum di balik jeruji atas kasus narkoba yang sudah 3 kali menimpanya. Tak disangka ketika usianya masih menginjak 15 tahun, Jennifer sudah menjalani proses hukum untuk kasus Narkoba pertamanya.
Ketika ditangkap di kawasan rumahnya pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn mengakui hingga kini kondisi psikis wanita berusia 28 tahun tersebut cukup terguncang.
Terlebih, memori saat penggeledahan dan penangkapannya masih terngiang hingga kini.
“Itu kan detik-detik ditangkap, saya diminta penyidik buat menjelaskan sebelum menandatangani berita acara. Tiba-tiba dia shock akan ditahan. Spontan loh itu,” tutur Pieter Ell, saat dijumpai di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Meskipun demikian, Pieter menuturkan kondisi psikis Jennifer yang lambat laun berangsur membaik.
Meski begitu, Jennifer mengaku tak nyaman berada di rumah tahanan.
Menurut Peter, kondisi disana jauh lebih buruk dari yang orang-orang bayangkan.
“Kalau histeris sih sementara tidak. Tapi secara psikis yah pasti masih ini ya. Nggak enak ya di rutan dan penjara ya. Panas. Siapa bilang enak?” ungkapnya.
Peter mengusahakan penuh agar kliennya dapat diberi hak untuk melakukan proses rehabilitasi untuk dapat secepatnya menyembuhkan kondisi kliennya yang masih tertekan.
Jennifer tengah was-was menanti keputusan tersebut karena semua keputusan bergantung pada putusan hakim.
“Nggak pede sekarang. Dalam arti situasi buat dia sangat deg-degan. Dan minta didoakan sama ke keluarga. Hak klien kami di UU berhak mendapatkan rehab tapi tergantung polisi aja. Kira-kira pertimbangannya seperti apa,” pungkasnya. (kplg/r1)