Tak hanya Frederich, KPK telah Tetapkan Dokter Bimades Sebagai Tersangka

by

Jakarta-GeoSiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kejanggalan tabrakan yang menimpa terdakwa mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada saat penyelidikan KPK pada Kamis (16/11/2017) lalu.

Sehari sebelumnya, 15 November 2017, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.

Malam harinya, KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Namun KPK tak menemukan Setya di sana.

Karena tak kunjung menemukan Setya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya. Setelah itu, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-1732-ZLO, yang ditumpangi Setya bersama kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.

Sehubungan dengan itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah meminta keterangan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, terkait penanganan medis mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Setelah Novanto mengalami kecelakaan, IDI mendengar desas-desus mengenai tindakan medis tersebut. Oleh karena itu, IDI mengklarifikasi langsung kabar tersebut kepada Bimanesh.

“IDI melalui Majelis Kehormatan Etik sudah mengklarifikasi. Pemanggilan Bimanesh pun sudah dilakukan,” ujar Adib, Kamis (11/1/2018).

Selain itu, IDI juga meminta keterangan pihak lain, terutama dari internal rumah sakit.

Saat ini, kata Adib, majelis tinggal melengkapi data tersebut untuk menilai apakah ada pelanggaran etik dari tindakan Bimanesh.

“Internal masih berproses mencari klarifikasi terkait dengan isu yang berkembang secara nasional sejak November,” kata Adib.

Bimanesh kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun IDI masih belum bereaksi ketika KPK menetapkan Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan rekayasa data medis Novanto.

Tak sendirian, Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap setelah kecelakaan.

“FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa,” kata Basaria.

Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait hal itu, Adib mengatakan, IDI akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPK untuk melihat apakah alat bukti yang dimiliki KPK terkait profesi sebagai dokter atau ranah pidana umum.

Jika bukti mengarah pada pidana umum, IDI tidak bisa mencampuri KPK sebagai penegak hukum. Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi tanpa pendampingan dari IDI.

Namun jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, IDI akan melakukan pendampingan.

IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.

“Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, IDI berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus secara internal dilakukan proses pemeriksaan,” pungkas Adib. (kps/r1)