Medan-GeoSiar.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menolak PKPI yang mendaftar sebagai partai pengusung pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Menurut Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, PKPI melanggar pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
PKPI telah lebih dulu mendaftar sebagai partai pengusung untuk pasangan yang lain, yakni JR Saragih-Ance pada Selasa (9/1/2018) lalu.
“Kalau partai politik yang mendaftarkan bakal calon tidak boleh menarik dukungan. Sebelumnya KPU Sumut telah menyatakan lengkap dan telah memberikan TT kepada bakal pasangan calon JR Saragih dan Ance Selian. Hal tersebur sudah ada regulasinya,” kata Mulia di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (10/1/2018).
Namun setelahnya, PKPI melalui perwakilannya Djati Nuswanto, datang ke KPU Sumut untuk mendaftar sebagai pengusung pasangan Djarot-Sihar.
“Kami membawa mandat dari Ketua Umum,” kata Djati.
Menurut Djati, PKPI mulanya memang mendukung pasangan JR Saragih dan Ance, namun dukungan tersebut ditarik karena alasan tertentu.
“Kedatangan kami membawa koreksi dan memperbaiki apa yang sudah dilakukan. Di PKPI, DPN PKPI itu punya hak veto, jadi mana yang kami anggap akan berhasil, itulah yang akan kami dukung,” pungkasnya. (trb/r1)