396 Cakada Wajib Serahkan LHKPN pada KPK

by
Juru Bicara KPK Febri Diansya//| Foto : Wartabuana.com

Jakarta-GeoSiar.com, Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan jumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyerahkan laporan harta kekayaan ke bagian Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  KPK.

Menurut Febri, hingga saat ini terdapat sekitar 396 orang Cakada yang sudah melaporkan kepada KPK dengan rincian 23 calon gubernur dan 19 calon wakil gubernur, 139 calon bupati, 121 calon wakil bupati, 50 calon wali kota dan 44 calon wakil walikota yang sudah menyerahkan LHKPN.

Menurutnya, LHKPN adalah salah satu syarat bagi calon kepala daerah untuk maju dan bertarung dalam pemilihan kepala daerah, termasuk yang berlangsung Juni 2018 nanti.

“Daerah (calon kepala daerah) terbanyak yang melaporkan‎, dari Sumatera Selatan 40, dan ‎Kalimantan Tengah sebanyak 30 orang,” kata Febri. ‎

meskipun sudah ada himbauan tegas, berdasrkan data yang dihimpun, belum seluruh calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Padahal ada 171 daerah yang menggelar Pilkada, meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Nah, kalau ditotal setidaknya ada 684 bakal calon gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Karena itu, Febri mengimbau agar para calon kepala daerah bisa segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, KPK buka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk terima LHKPN,” jelasnya.

Tujuan dari pelaporan harta benda sebelum maju sebagai calon kepala daerah adalah untuk mengetahui tingkat kejujuran para calon terhadap harta yang dimilikinya.

“Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka,” pungkas Febri. (rml/r1)