Jakarta-GeoSiar.com, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey akan menjalani pemerikasaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Selasa (9/1/2018).
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solutions),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Politikus PDIP itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
Sesampainya di lokasi, Olly langsung masuk menuju lobi gedung KPK tanpa berkomentar sedikitpun.
Tak hanya dalam kasus ini, sebelumnya Olly juga sudah di periksa sebagai saksi untuk Markus Nari tetapi Olly tak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam surat dakwaan untuk dua eks pegawai Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan, Olly diduga menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS. Saat proyek milik Kemendagri senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir, Olly menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Saat itu, Olly turut menjabat di Banggar bersama eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Mirwan Amir, termasuk politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Namun kemudian dalam putusan hakim atas Irman dan Sugiharto, hanya 3 orang dari pihak DPR yang dinilai terbukti menerima uang dari proyek e-KTP. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komaruddin. Saat ini, KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan itu.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami soal kasus e-KTP untuk mencari tersangka baru. Sebab dinilai masih ada pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
“Menurut info yang kami dapatkan memang masih ada dugaan terlibat pihak lain bisa dari swasta, pemerintah, baik sektor politik tentu kami perhatikan fakta-fakta tersebut,” pungkas Febri. (kmprn/r1)