Jakarta-GeoSiar.com, Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat membenarkan rencana pemerintah untuk mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Salman, alasan pengubahan ini diakibatkan ketidakseimbangan struktur gaji PNS yang berlaku saat ini. Gaji pokok yang diterima PNS lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan yang diperoleh.
“Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti di balik gajinya besar, tunjangannya kecil,” tutur Salman.
Menurut Salman, perubahan skema gaji PNS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita,” kata Salman.
Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.
Sehubungan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.
Meskipun saat ini komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok, ke depannya pemerintah akan mengubah komposisi menjadi sebaliknya, karena gaji pokok berhubungan dengan jaminan sosial.
Sri Mulyani juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif guna membahas rencana tersebut.
“Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini,” pungkasnya. (Lpt6/r1)