Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa 5 Politikus

by

Jakarta-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kelima saksi itu adalah Olly Dondokambey, Numan Abdul Hakim, Jazuli Juwaini, M. Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit.

Kelimanya merupakan politikus yang pernah duduk di DPR. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

“Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Menurut Febri, penyidik KPK hendak mengklarifikasi seperti proses pembahasan proyek e-KTP. Dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak juga akan ditelusuri. Febri belum menyampaikan siapa pihak politik yang sedang didalami KPK.

Berikut profil kelima saksi yang akan diperiksa KPK tersebut.

Olly Dondokambey dalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2004-2015 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPR). Saat ini, ia menjabat sebagai gubernur Sulawesi Utara. Namanya disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto.

Olly diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Olly diduga menerima US$ 1,2 juta.

Saksi Lain, Jazuli Juwaini, adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, ia diduga turut menerima uang US$ 37 ribu.

Rindoko Dahono Wingit merupakan mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) ‎Partai Gerindra untuk Komisi II DPR. Nama Rindoko muncul di dalam dakwaan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia disebut ikut menerima duit korupsi karena menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi II DPR. Dalam dakwaan, jaksa menyebut tiap ketua kelompok fraksi pada Komisi II DPR mendapat bagian masing-masing US$ 37 ribu.

M. Jafar Hafsah merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Dia mengaku pernah menerima uang sebesar 1 M dari M. Nazaruddin. Sedangkan Numan Abdul Hakim merupakan politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). (Tpo/R2)