Jakarta-Geosiar.com, Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/1/2018). Pemeriksaan Marzuki terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Marzuki tampak telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 0.05 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemanggilannya kali ini. “Nanti saja ya,” kata dia singkat.
Marzuki memang pernah disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu. Hal ini diungkap dalam dakwaan perkara KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
“Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya,” ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Jaksa meyakini adanya aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah Marzuki Alie. Aliran dana ke Marzuki dan Banggar DPR sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.
Menurut Jaksa, hal ini terlihat dalam keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang. Meski saat diperiksa KPK pada Agustus 2017, Marzuki membantah menerima uang dari proyek e-KTP.
Selain memeriksa Marzukie, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI masing-masing Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. (Kps/R2)