Jakarta-GeoSiar.com, Aktris Jennifer Dunn, kembali terjerat kasus Narkoba untuk ketiga kalinya.
Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya dan sempat dibawa ke Puslabfor Polri guna menjalani pemeriksaan rambut, mulai hari ini, Jennifer Dunn resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/1/2018).
Menurut Argo, penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan Jennifer Dunn dalam masa waktu 20 hari ke depan.
Berdasarkan prosedur yang ada, mulai hari ini menurut Argo, Jennifer Dunn sudah menyandang status tahanan Polda Metro untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro di kediamannya pada Minggu (31/12/2017) lalu berdasarkan pengembangan dari tersangka FS, bandar yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Polisi juga turut mengamankan alat hisap sabu di kediaman Jennifer Dunn, kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.(btgslb/r1)