Medan-GeoSiar.com, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah menerima aduan yang diajukan sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) Medan terkait adanya tekanan dari oknum Kelurahan dan Kecamatan di DPRD Medan pada Rabu (3/01/2018).
Kepling merasakan adanya tekanan dari para pejbat kelurahan dan kecamatan yang memaksa untuk pensiun dini meskipun masa kerjanya belum berakhir.
Tak hanya itu, menurut aduan, para kepling juga diintimidasi untuk membayar sejumlah uang sekitar Rp 5 sampai Rp 7 juta ssebagai syarat diangkat kembali menjadi Kepling diperiode selanjutnya.
“Saya datang untuk mengadukan nasib saya. Masa jabatan saya habis bulan Mei mendatang. Tapi sekarang saya disuruh mundur, karena bagi siapa yang mau maju lagi harus setor uang,” ujar salah seorang Kepling,
Terkait hal itu, menurut Bahrumsyah masa kerja Kepling berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat.
Kepling yang masa kerjanya sampai 2018 atau 2019 akan diberhentikan di 2018-2019 meskipun usianya sudah mencapai 55 tahun.
Hal itu dikatakan Bahrum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
“Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK,” jelas Bahrum yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan.
Dalam pasal 25 Perda Nomor 9 Tahun 2017, Bahrum menuturkan bahwa Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.
“Jadi jelas, berdasarkan Perda itu, masa kerja Kepling berdasarkan SK. Saya bicara ini sesuai badan hukumnya,” paparnya.
Sehubungan dengan pasal 25, dalam pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017 juga ditegaskan bahwa Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat.
“Tidak ada disebutkan dalam pasal itu bahwa pengangkatan Kepling harus memakai uang,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Bahrum segera berkomunikasi dengan inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling, dengan memaksa mundur dari jabatannya dan memaksa untuk menyetorkan sejumlah uang.
“Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang,” pungkasnya mengakhiri. (brtsmt/r1)