Gorontalo-GeoSiar.com, Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) menangkap Istri wakil walikota Gorontalo Charles Budi Doku yakni Sherly Djou (SD) saat pesta narkoba di rumah rekannya.
Dilansir Kompas TV pada Senin (1/1/2018), penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.
Petugas kemudian menggeledah rumah warga di kelurahan Limba, kecamatan Kota Selatan, Gorontalo Selasa (3/1/2018) malam.
Salah satu di antara dua perempuan yang diamankan merupakan istri dari wakil wali kota Gorontalo.
Kedua perempuan tersebut ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar.
Petugas BNP berhasil mengamankan satu buah alat isap dan tiga kantong plastik berisi sabu-sabu.
Hingga saat ini pihak BNNP masih mendalami keterlibatan istri sang wakil wali kota Gorontalo tersebut.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
“Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih shock,” kata Brigjen Oneng Subroto, dikutipkompas.com, Rabu (3/1/2018).
Oneng mengungkapkan saat diperiksa istri wakil wali kota Gorontalo tersebut sempat pingsan 3 kali.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengacara SD yakni Salahudin Pakaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan penyidik dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik dari BNNP bekerja. Kami sebagai kuasa hukum bekerja melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(trbmdn/r1)