Tersangka Korupsi Alkes RSUD Binjai Ditangkap Polisi

by

Medan-Geosiar.com, Suriyana, tersangka kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai berhasil diamankan petugas dari Tim Intelijen Kejati Sumut dari Hotel Darussalam di Jalan Darussalam Medan, Kamis (28/12/2017) malam. Saat penangkapan, petugas terpaksa mendobrak pintu kamar hotel karena Suriyana tidak mau membuka pintu petugas menggedor.

“Tim intel telah melakukan pemantuan dan pengintaian selama seminggu. Kemudian malam ini, sekitar pukul 19.35 WIB, langsung melakukan penangkapan dan mendobrak pintu kamar Hotel Darusalam tempat buronan korupsi tersebut menginap,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto.

Idianto yang juga pemimpin tim penangkapan mengatakan, penangkapan Suriyana itu sesuai Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor: SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017. Suriyana merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) proyek pengadaan Alkes di RSUD Djoelham Binjai, dalam kasus korupsi tersebut.

Suriyana kemudian diamankan ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dalam proses penyidikan, Suriyana disebut tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Binjai kemudian kehilangan jejak Suriyana yang tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan memasukan Suriyana sebagai DPO. “Selanjutnya tersangka di serahkan ke pihak Kejari Binjai untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya,” kata Idianto.

Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut.

Selain Suriyana, Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

Adapun modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010.(SP/R2)