Bunuh 1 Keluarga, Ini Hukuman ‘Sijagal Medan’ Andi Lala

by

Medan-GeoSiar.com, Pembunuh satu keluarga Andi Lala dijatuhi hukuman oleh hakim yang terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar yang terjadi pada Minggu (9/4/2017).

Tak hanya Andi, dua keponakannya Roni Anggara dan Andi Syahputra juga mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12/2017).

JPU, Kadlan Sinaga dalam pembacaan tuntutannya, menuntut terdakwa Roni Anggara dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terhadap terdakwa Andi Syahputra jaksa menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Masing-masing terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana secara Bersama-sama,” kata Kadlan di Ruang Cakra II PN Medan.

Andi Lala tega menghabisi nyawa Riyanto beserta dengan istri Sri Ariyani dan 3 orang anaknya yakni Naya, Gilang dan Marni dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kilogram.

Pelaku memukuli korban hingga tewas di kediamannya sendiri. Sementara satu korban yang merupakan bocah perempuan berusia 4 tahun mengalami luka memar disekujur tubuhnya akibat pukulan benda tumpul.

Pembunuhn ini terjadi menurut pelaku dikarenakan dendam yang tak berujung. Pelaku awalnya memesan sabu kepada korban dan telah memberikan uang sebanyak Rp. 5 juta. Namun, korban tak jua menepati janjinya untuk memberikan sabu pesanannya.

Sontak pelaku segera mengajak kedua ponakannya untuk merencanakan pembunuhan pada korban dan keluarganya.

Tak lama setelah kejadian pembunuhan tersebut, polisi berhasil menemukan pelaku dan segera menetapkan sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. (trbmdn/r1)