Kendari-GeoSiar.com, Petugas kepolisian menangkap empat orang ibu rumah tangga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/12/2017) pukul 16.00 WITA.
Empat orang ibu ini dibekuk Kepolisian Sektor Abeli Kota Kendari setelah mendapatkan laporan dari pemilik salah satu swalayan terbesar di Kedari.
Para pelaku ini ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah susu bayi bermerek seharga jutaan rupiah di salah satu swalayan di Kota Kendari.
Penjaga swalayan telah memantau rekaman CCTV miliknya dan akhirnya menghubungi polisi untuk menangkap pelaku.
Keempat ibu rumah tangga tersebut sudah dua kali beraksi dari rekaman CCTV di tempat yang sama.
Pertama kali di swalayan tersebut pada Jumat, 22 Desember 2017, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, keempatnya berhasil lolos dengan berhasil membawa pulang 32 kotak susu.
Kempat ibu rumah tangga ini sangat profesioanl dalam menyusun strategi dalam melakukan aksinya. Keempatnya sepakat untuk berpura-pura sebagai pembeli. Dua di antaranya akan berperan mengalihkan perhatian kasir dan petugas swalayan, sementara dua lainnya sibuk memasukan barang curiannya ke dalam baju.
Setelah itu, keempatnya keluar bergantian dari swalayan. Pelayan toko yang sebagian besar wanita tak curiga dengan aksi ibu-ibu rumah tangga ini.
Keempatnya akhirnya mengaku telah bekerja sama sejak beberapa waktu lalu di Kota Kendari setelah polisi berhasil mengumpulkan beberapa bukti pencurian melalui rekaman CCTV swalayan.
Keempat orang ini diketahui bernama Hermita (28), Santika (28), Asniati (50) dan Henni (47).
Dlam menjalankan aksinya, keempat ibu ini hampir saja dikeroyok oleh massa setelah kedapatan penjaga mencuri di salah satu toko yang menjual susu dan makanan bayi yang ada di Kota Kendari.
Hermita, salah satu dari empat orang pencuri ini, berhasil lolos dari penjaga minimarket saat hendak ditangkap. Polisi kemudian mengejar hingga ke Bandara Udara Halu Oleo dan berhasil membekuk pelaku.
“Mereka sudah pernah beraksi pada beberapa swalayan besar sebelumnya,” ujar Kapolsek Abeli, AKP Sopyan Jaji, Rabu (27/11/2017).
Berdasarkan hasil pengamatannya, polisi telah menemukan bukti pencurian sebanyak 32 kotak susu bayi seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu yang sudah dijual kepada puluhan warga di Kota Kendari.
Polisi hanya berhasil mengamankan empat baju daster yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya. Baju-baju ini, terekam CCTV dipakai para tersangka saat beraksi.
“Kita investigasi sendiri pada sejumlah toko dan swalayan yang kami duga dijadikan lokasi mereka beraksi, mereka mengincar susu bayi yang harganya mahal-mahal untuk dijual kembali dengan harga miring,” ujar Kapolsek.
Keempat pencuri ini, nekat melakukan aksinya dua kali di Toko SS, salah satu toko yang berjarak sekitar satu kilometer dari kantor polisi. Pertama kali keempatnya mencuri yakni pada Jumat, 22 Desember 2017, sekitar pukul 11.00 WITA.
Penjaga toko sadar ketika sebanyak 32 kotak susu hilang dari rak tempat penyimpanan. Setelah mengecek rekaman CCTV, ternyata 32 kotak susu yang hilang diambil oleh empat orang tersangka secara bergantian.
Penjaga lalu berusaha menandai wajah keempat orang tersangka yang rata-rata menggunakan jilbab dan baju daster. Dari kamera pemantau, di dalam baju daster inilah, setiap tersangka memasukkan tujuh hingga delapan kotak susu bayi.
“Setelah menyelipkan susu dalam baju, mereka keluar minimarket tanpa membeli apa-apa. Dua lainnya sempat bertanya-tanya pada kasir untuk mengalihkan perhatian,” ujar Agustan, salah satu penjaga Toko SS, Rabu (27/12/2017).
Saat keempatnya datang kedua kali pada Minggu, 24 Desember 2017, penjaga langsung sigap. Setelah keempatnya berada di dalam toko, dua dari tujuh orang penjaga langsung menutup pintu swalayan.
“Kita tutup pintu toko cepat-cepat dan langsung tanyai mereka. Ada satu teman yang telepon polisi,” tambah Agustan.
Saat menunggu polisi datang, di depan swalayan sudah ramai massa. Beberapa di antaranya berteriak meminta pintu dibuka agar mereka bisa diseret keluar.
“Untung polisi cepat datang, kalau tidak mungkin mereka sudah babak belur,” tutup Agustan.
Keempat pelaku, mengaku melakukan aksinya karena impitan ekonomi. Mereka juga sepakat datang jauh-jauh dari Makassar untuk mencoba kemampuan mencuri di Kota Kendari.
“Rata-rata swalayan besar. Mereka tidak mau melapor, tapi sejauh ini sudah cukup bukti untuk menjerat mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Abeli, Bripka La Ode Muhammad Farid.
Farid mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi pada banyak tempat. Namun, polisi kesulitan karena korban belum melaporkan ke kepolisian.
“Dari caranya mereka sudah pengalaman. Tapi, untuk sementara tiga tempat lainnya sudah mengonfirmasi bahwa pernah menjadi korban,” ujar Farid.
Menurut Farid, pelaku terancam pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP terkait pencurian. Keempatnya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Mereka kita tahan, kita hanya jalankan tugas saja sesuai tindakan mereka. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran buat mereka untuk tidak mengulangi,” ujar Farid. (Lpt6/r1)