Jaksa Penuntut Umum Tak Beri Celah Pengacara Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sangat menyayangkan gugatan kuasa hukum Setya Novanto yang tak setuju dengan penetapan tersangka terhadap kliennya Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Dalam sidang lanjutan hari ini Kamis (28/12/2017) JPU KPK sempat menyinggung keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Ketua non aktif DPR RI terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka meski sudah digugurkan oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

“Sesuatu yang diperoleh pada tahap penyidikan tersebut dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Sehingga, surat dakwaan yang diajukan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum,” ujar JPU dalam persidangan perkara kasus korupsi proyek pengadaan proyek e-KTP.

JPU pun menyindir pihak Novanto masih euforia dengan kemenangan praperadilan jilid I sehingga dalil-dalil yang sebetulnya sudah usang digunakan untuk kembali menyerang KPK.

Tentu saja menurut JPU cara yang sebelumnya telah dilakukan pihak pengacara Novanto dinilai tak berfungsi lagi.

“Penuntut Umum memandang penasihat hukum masih mengalami dejavu euforia kemenangan praperadilan jilid I, sehingga meski dalil-dalil yang diajukan telah usang namun dibawa kesana kemari, termasuk dalam forum sidang ini,” tuturnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Novanto telah membacakan eksepsi atas dakwaan JPU KPK di dalam persidangan pada Rabu (23/12/2017).

Penetapan Novanto sebagai tersangka dalam eksepsi yang dibacakan tersebut dinilai tak sah dan tak berdasarkan hukum yang berlaku.

Meskipun sebelumnya status Ketua non aktif Golkar sebagai tersangka telah digugurkan oleh Hakim Cepy Iskandar dalam sidang praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tetap saja tak berpengaruh terhadap utusan persidangan pada sidang kali ini.(rml/r1)