Terbukti Selundupkan Narkoba, Malysia Segera Esksekusi Wanita Australia

by

Malysia-GeoSiar.com, Pemerintah Malaysia akan menjatuhi hukuman mati kepada seorang perempuan Australia, Maria Elvira Pinto Exposto, jika dinyatakan bersalah telah melakukan perdagangan narkoba.

Pengacara Exposto mengatakan bahwa kliennya akan dijatuhi hukuman tersebut jika Pengadilan Tinggi Malaysia dapat membuktikan menyelundupkan 1,1 killogram shsabu-shabu oleh Exposto ke Negeri Jiran pada 2014.

Malaysia menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada siapapun yang dinyatakan bersalah membawa lebih dari 50 gram obat-obatan.

Pada Agustus 2017, Pemerintah Malaysia menyetujui untuk membatalkan hukuman mati bagi penjual obat-obatan dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun perubahan tersebut belum diratifikasi dan pengacara Exposto percaya bahwa dia menghadapi vonis mati jika hukuman dijatuhkan.

Dikutip dari The Guardian, Rabu (27/12/2107), ibu empat anak dan seorang nenek itu ditangkap pada Desember 2014 saat melakukan perjalanan dari Shanghai ke Australia.

Exposto akan menghadapi kematian dengan cara digantung jika terbukti bersalah berdasarkan hukum obat-obatan terlarang Malaysia.

Meskipun demikian, Exposto menurut pengacaranya adalah korban penipuan online bermodus percintaan.

Sebelummnya, Exposto berada di Shanghai untuk mengumpulkan dokumen pensiun kekasih onlinenya dari tugas militer untuk dibawa ke kedutaan di Australia.

“Ketika berada di Australia, Maria berhubungan secara online dengan seseorang yang mengaku sebagai kapten di Angkatan Udara AS yang ditempatkan di Afghanistan,” ujar seorang pengacara Exposto, Farhan Shafee.

“Hubungan ini berkembang selama setahun, dan selama itu ia memberi uang ke pria itu, Exposto percaya bahwa begitu ia dipulangkan dari militer mereka akan bersatu dan hidup bahagia selamanya di Australia,” imbuh dia.

Menurut pengacaranya, sebelum meninggalkan Shanghai, Exposto diberi sebuah ransel oleh teman pacar onlinenya itu dan hanya melihat pakaian di dalam tas tersebut.

Namun, petugas bea cukai melihat benda mencurigakan di tas itu saat Exposto berada di Kuala Lumpur.

Setelah diperiksa lebih dekat, mereka menemukan jahitan yang menggunakan benang berwarna coklat dan merah muda di bagian belakang ransel yang dibawa perempuan Australia itu.

Ketika mereka membuka jahitan di ransel, terdapat paket berwarna abu-abu di dalamnya. Hal tersebut disampaikan oleh petugas beas cukai Mohd Noor Nashariq kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada tahun lalu.

Pengacara Exposto mengatakan bahwa gelagat Exposto memperlihatkan bahwa ia adalah korban dan bukan seorang penyelundup.

Saat itu Exposto sebenarnya masih bisa tetap berada di area transit bandara sebelum melanjutkan penerbangan ke Australia dan tak perlu melewati bagian bea cukai dan dengan sukarela mendekati pejabat agar tasnya diperiksa.

“Tidak seperti di Australia, petugas bea cukai Malaysia tidak memeriksa semua orang, jadi mereka akan melakukan seleksi acak saat Anda melewatinya. Namun Maria dengan sukarela meletakkannya di mesin sinar-X,” kata Shafee.

Hingga saat ini terdapat tiga warga negara Australia telah dieksekusi oleh Malaysia, yakni Michael McAuliffe (1993) serta Kevin Barlow dan Brian Chambers (1986). (Lpt6/r1)