Jakarta-Geosiar.com, 128 Negara menentang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel dan mendesak AS untuk segera mencabut pengakuan tersebut, dalam Sidang Umum PBB, Kamis (21/12/2017). Mereka juga mendukung resolusi Majelis Umum PBB atas kota tersebut.
Sebanyak 128 negara menyatakan dukungan terhadap resolusi, sembilan negara menolak dan 35 lainnya abstain. Sebanyak 21 negara tidak memberikan suaranya.
Sebelumnya Trump telah mengancam akan memutus bantuan keuangan terhadap negara-negara yang mendukung resolusi yang tidak mengikat itu. Meski ancaman tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya pemungutan suara. Jumlah negara yang menyatakan abstain dan menolak resolusi lebih banyak dibandingkan yang mendukung AS.
Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas –yang didukung Barat– menggambarkan hasil pemungutan suara itu sebagai “kemenangan bagi Palestina”.
Sebelumnya pada bulan ini, Trump membalikkan kebijakan yang telah selama berpuluh-puluh tahun dianut AS dengan mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan akan memindahkan kedutaan besarnya ke kota itu. Yerusalem merupakan kota suci bagi kalangan Muslim, Yahudi dan Kristen.
Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, kepada 193 negara anggota Majelis Umum menjelang pemungutan suara digelar, mengecam adanya pemungutan suara atas pengakuan mereka terhadap Yerusalem. “Amerika Serikat akan mengingat hari ini, yaitu saat (AS) diincar di Majelis Umum hanya karena menjalankan hak kami sebagai bangsa berdaulat.”
“Kami akan mengingat ini, ketika kami diminta lagi menjadi penyumbang terbesar di dunia kepada Perserikatan Bangsa-bangsa, dan begitu banyak negara datang meminta kami, seperti yang mereka kerap lakukan, bahkan untuk memberikan lebih banyak lagi dan menggunakan pengaruh kami bagi kepentingan mereka,” tambahnya.
Dikutip Laporan Reuters, resolusi atas Yerusalem tersbut berisi “menegaskan bahwa keputusan atau tindakan apa pun yang bermaksud mengubah karakter, status atau susunan demografi Kota Suci Yerusalem tidak memiliki pengaruh hukum, gugur dan harus dibatalkan.”
Dalam pemungutan suara, negara yang menyatakan abstain yakni, Australia, Kanada, Meksiko, Argentina, Kolombia, Republik Ceko, Hongaria, Polandia, Filipina, Rwanda, Uganda dan Sudan Selatan.
Sedangkan Guatemala, Honduras, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Palau, Nauru dan Togo bergabung dengan Amerika Serikat dan Israel menyatakan menolak resolusi. (Ant/R2)