Terbukti Korupsi 2,3 Triliun, Ini Hukuman Andi Narogong

by

Jakarta-GeoSiar.com, Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Tak hanya itu, Andi juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider bulan kurungan.

Hukuman yang diberikan tersebut kurang lebih sama sesuai dengan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim sambil mengetuk palu.

Hakim menilai Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Sebagai justice collaborator, Andi membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini yang dua kali dalam keterangan jaksa KPK memiliki hubungan dekat dengan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) bersihkeras memaparkan bukti kedekatan Andi dan Setya Novanto saat membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik dalam persidangan.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

“Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, dengan Andi selaku orang dekatnya.

Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan, ‘Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama’,” ujar jaksa saat pembacaan dakwaannya.

Tudingan Andi sebagai orang dekat Setya Novanto segera dibantah langsung oleh pengacara Andi dalam nota pembelaan.

“Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, karena Andi kenal dengan Novanto.

“Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto,” kata dia.

Penasihat hukum bersihkeras membela Andi dari tudingan jaksa sebagai tangan kanan Novanto dengan memberikan ilustrasi bagaimana Andi berkomunikasi dengan Setya Novanto melalui ajudan mantan Ketua Umum Golkar.

“Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto,” pungkasnya. (Lpt6/r1)