Jakarta-GeoSiar.com, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir siap menjawab semua tudingan tim pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novantom yang dibacakan dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Basir mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang lengkap dan akan dipaparkan pada sidang selanjutnya.
Apalagi, menurut Basir mengenai tudingan penghilangan nama sejumlah politikus dalam dakwaan Novanto yang selalu dipermasalahkan oleh pihak Setya Novanto.
“Persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara, jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Basir.
Selain menanggapi keberatan pihak terdakwa korupsi Setya Novanto mengenai daftar nama yang hilang, Basir juga mengkritisi tudingan mengenai kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun dalam dakwaan Novanto yang dinilai tak cermat.
Pihak Setya Novanto menuntut adanya perbedaan penanganan kasusnya dibadingkan dengan tiga terdakwa lainnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Itu yang saya tidak habis pikir dimana tidak cermat, di mana perbedaan hitungan sudah dihitung BPKP dan sudah diterima pengadilan sebelumnya,” kata Basir.
Basir pun menyebut tudingan adanya perbedaan kerugian negara hingga Rp 100 miliar dalam dakwaan Novanto dengan tiga dakwaan terdakwa lainnya hanya hitung-hitungan tim pengacara Novanto.
“Itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja,” tegasnya.
Senada dengan Basir, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan kewajaran pada perbedaan surat dakwaan untuk setiap terdakwa.
Menurut Febri, meskipun para terdakwa berada dalam kasus yang sama, namun isi setiap surat dakwaan tak bisa sama. Hal ini dikatakan Febri terkait sejumlah nama yang tidak muncul pada dakwaan Setnov, tetapi muncul pada dakwaan dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
“Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN,” pungkas Febri.(rml/r1)