Kominfo Catat 110 Juta Nomor Kartu Prabayar Telah Teregistrasi

by

Jakarta-Geosiar.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika catat sebanyak 110 juta lebih pengguna seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar hingga hari ini. Demikian diungkap Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam paparan capaian kinerja di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

“Lebih dari 110 juta nomor pelanggan yang sudah teregistrasi,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad Ramli, registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi di era perkembangan ekonomi digital. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi.

Selain untuk keamanan pelanggan telepon seluler, kebijakan wajib registrasi tersebut bertujuan untuk menyehatkan industri dengan data pemilik “Subscriber Identity Module” (SIM) yang sudah terverifikasi.

Kemkominfo menghimbau agar pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak diblokir.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Ahmad Ramli menegaskan semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya. Oleh karenanya masyarakat tidak perlu khawatir. Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.  (Ant/R2)