Hadi Tjahjanto Batalkan Mutasi Edy Rahmayadi

by

Jakarta-GeoSiar.com, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan pasca dilantik menjadi Panglima TNI sejak tanggal 8 Desember 2017 menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Marsekal Hadi membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.

Marsekal Hadi membatalkan mutasi 16 perwira tinggi (pati) TNI yang sebelumnya hendak dimutasi bersama 68 pati TNI lainnya. Batalnya mutasi 16 Pati TNI ini terdiri dari 12 Pati TNI AD dan 4 Pati TNI AL.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017.

Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.
“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” isi putusan tersebut.

Surat itu diteken Jenderal Hadi Selasa (19/12/2017) kemarin.

Salinan surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, hingga Ketua Mahkamah Agung

Semula tertulis Pangkostrad TNI AD Letjen Edy Rahmayadi mendapatkan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini.

Dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, posisi Edy yang sebelumnya pangkostrad digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Namun setelah dikeluarkannya pembatalan mutasi oleh Marsekal Hadi, maka Edy tetap menjabat sebagai Pangkostrad.

Sementara itu, Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Dengan demikian, Mayjen TNI Sudirman yang semula hendak menggantikan posisi Edy, tetap menjabat sebagai Asops Kasad. (lpt6/r1)