Batal Mutasi, Ini Respon Edy Rahmayadi

by

Jakarta-GeoSiar.com,  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan yang dibuat Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo pada Selasa (19/12/2017).

Pembatalan keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017, dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.

Adapaun daftar 12 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjabat Pangkostrad, Mayjen TNI Sudirman tetap menjabat Asops Kasad, Mayjen TNI A.M. Putranto tetap menjabat Pangdam II/Swj, Mayjen TNI Subiyanto tetap menjabat Aspers Kasad, Brigjen TNI Heri Wiranto tetap menjabat Waaspers Panglima TNI, Brigjen TNI Gunung Iskandar tetap menjabat Waaspers Kasad, Kolonel Inf Agus Setiawan tetap menjabat Pamen Denma Mabesal, dan Mayjen TNI Agung Risdhianto tetap menjabat Dankodiklat TNI.

Brigjen TNI Edison Simanjuntak tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI, Brigjen TNI Herawan Adji tetap menjabat Dir F Bais TNI, Kolonel Kav Steverly Christmas P tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI, dan Kolonel Inf Syafruddin tetap menjabat Paban IV/Ops Sops TNI.

Sementara daftar 4 Pati TNI Angkatan Laut, Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono tetap menjabat Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin tetap menjabat Kas Kormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah tetap menjabat Danpasmar II Kormar, Kolonel Mar Edi Juardi tetap menjabat Asops Kormar.

Menariknya, salah satu dari nama-nama yang dibatalkan tersebut adalah pembatalan mutasi Pangkostrad TNI AD Letjen Edy Rahmayadi menjadi Perwira Tinggi TNI AD yang akan maju berlaga menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018.

Sebelumnya mutasi Pangkostrad itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Letjen Edy merespons keputusan yang membatalkan mutasi tersebut, menurutnya adalah hal wajar bila ada pembatalan keputusan yang pernah diketuk sebelumnya oleh Panglia TNI yang baru.

“Bukan dibatalkan, tapi dikaji ulang. Karena pejabat baru melihat kepemimpinan seperti apa,” kata Letjen Edy kepada Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Edy mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut karena menurutnya hal itu adalah biasa.

“Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI, itu biasa,” kata jenderal bintang tiga ini.(lpt6/r1)