KPK Akan Hadirkan Politikus PDIP Ungkap Kasus Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Ketiga politikus PDIP itu telah diminta keterangannya saat perkara yang menjerat Ketua nonaktif Partai Golkar itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Sebagian dari mereka sebenarnya sudah dipanggil juga pada tahap penyidikan. Jadi ketika dibutuhkan pada proses persidangan tentu tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2017).

Febri menyatakan, jaksa penuntut umum KPK ingin membuktikan dakwaan terhadap tersangka korupsi Setya Novanto dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP hingga pemberian uang sekitar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille.

“Tentu saksi-saksi yang mendukung hal itu akan dihadirkan di persidangan,” ujar Febri.

Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail sempat tak terima dengan keputusan jaksa yang menghilangkan beberapa nama dalam dakwaaan Setya Novanto.

Madir mengaku sempat curiga ada main mata sehingga nama tiga kader PDIP, Ganjar, Olly, serta Yasonna hilang dalam surat dakwaan untuk kliennya.

Menurut Maqdir dalam surat dakwaan sebelumnya untuk mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama para politikus PDIP itu tercantum sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp.2,3 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Febri menjelaskan pihak yang akan dihadirkan dalam membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

“Selain memang saksi-saksi lain yang juga pernah kami panggil dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto (dua mantan pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP) atau pun untuk (pengusaha yang jadi terdakwa e-KTP) Andi Narogong,” tutur Febri.

Kasus korupsi e-KTP, menurut Febri terdiri dari beberapa bagian-bagian penting yang harus dibuktikan di persidangan ketua non aktif DPR RI.

Adapun bagian penting yang dimaksud mulai dari pembahasan anggaran, pengadaan, sampai aliran uang yang masuk ke kantong sejumlah pihak, baik pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, serta pelaksana proyek.

“Pasti itu akan kami telusuri satu persatu,” tuturnya.

Untuk sidang dengan terdakwa Setya Novanto agenda sidang selanjutnya akan digelar Rabu (20/12/2017).

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta itu akan mendengarkan eksepsi dari kubu Setya Novanto. Setelah itu majelis hakim akan membacakan putusan sela, dan kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.(cnn/r1)