Korupsi, 4 Pegawai BRI Rantauprapat Ditahan

by

Medan-Geosiar.com, Empat pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Aekpamienke Cabang Rantauprapat, ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan. Keempatnya merupakan tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif Kupedes sebesar Rp2,6 miliar tahun 2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka itu, yakni Kepala Unit BRI Aekpamienka bernisial HS (47), mantan Kepala Unit BRI itu, berinisial ZL (45) pensiunan karyawan BRI, berinisial RT (58) dan karyawan BRI, berinisial ART (43).

Menurut Sumanggar keempatnya merupakan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

“Kemudian, keempat tersangka tersebut, digiring Kejari Labuhanbatu dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan pada Senin (4/12),” ujar Sumanggar di Medan (19/12/2017).

Sumanggar menyebut kasus korupsi tersebut terjadi dalam pengajuan permohonan kredit Kupedes 51 warga Aek Natas yang ditujukan kepada BRI Unit Aekpamienka. Dalam pengajuan permohonan kredit tersebut, jaminan agunan surat tanah yang diserahkan oleh warga adalah fiktif.

“Namun ternyata, permohanan kredit tersebut, tetap saja diproses dan dicairkan oleh BRI hingga berlanjut tahun 2014 hingga tahun 2015 dengan total kredit sebesar Rp2,6 miliar,” ucapnya.

Dalam pengembalian kredit Kupedes yang dipinjam puluhan warga tersebut, hanya berjalan selama dua bulan dan setelah itu, tidak ada lagi pembayaran. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai nilai miliaran rupiah.

“Keempat tersangka itu, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata juru bicara Kejati Sumut. (Ant/R2)