Jakarta-Geosiar.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka hari raya Natal. Pemberian remisi untuk Ahok pada 25 Desember 2017 itu merupakan remisi khusus sebanyak setengah bulan.
“Baru enam bulan, remisinya 15 hari,” kata Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul dilansir Tempo, Senin 18 Desember 2017.
Menurut chudry, Remisi hari raya bisa diberikan selama satu bulan apabila narapidana telah menjalani masa hukuman selama satu tahun. “Sedangkan Ahok baru menjalani masa hukuman selama enam bulan,” kata Chudry.
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus. Salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Selain itu, narapidana telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Dengan adanya remisi tersebut, masa hukuman Ahok nantinya akan kurang dari dua tahun. Jika Ahok menjalani dua per tiga masa kurungan, maka Ahok sudah dapat mengajukan pembebasan bersyarat. “Jika dihitung-hitung, dikurangi remisi dan lain-lain, 18 bulan Ahok sudah keluar,” kata Chudry.
Usulan remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara. Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” ujar Wayan.
Pemberian remisi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pengurangan masa hukuman juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. (Tpo/R2)