KPU Medan Akan Lakukan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2018

by

Medan-Geosiar.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menggelar Sosialisasi Verfikasi Faktual (Vertual) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Hotel LJ Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (15/12) sore. verifikasi faktual nantinya akan dilakukan untuk Parpol yang lolos penelitian administrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin dalam kata sambutannya yang dihadiri para pengurus/perwakilan dari para Parpol calon peserta Pemilu 2019 ini mengatakan, sosialisasi ini digelar tidak lain hanyalah untuk memberikan penjelasan kepada para pengurus Parpol yang nantinya akan mengikuti verifikasi faktual.

“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 7/2017, kami akan melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018,” kata Herdensi, Jumat (15/12).

Dijelaskannya, verifikasi tersebut menyangkut empat item, pertama verifikasi kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor, dan memverifikasi faktual anggota partai.

Verivikasi kantor untuk menjelaskan kantor tetap yang jelas hingga tahapan Pemilu 2019 selesai, serta harus memiliki dokumen domisili kantor yang lengkap. “Jika kantornya sewa, harus menunjukkan surat perjanjian sewa hingga tahapan Pemilu 2019 berakhir, dan jika punya sendiri harus menunjukkan sertifikatnya,” jelas Herdensi.

“Untuk keanggotaan Parpol akan kita lakukan verifikasi faktual satu per satu, dari seribuan anggota Parpol tersebut sesuai berkas yang telah memenuhi syarat (MS),” tambahnya.

Saat ini KPU Medan belum melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2019 karena belum ada petunjuk dari KPU RI.

“Merujuk pada UU 7 Tahun 2017, Parpol yang ikut dalam Pemilu 2014 itu tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, sehingga akan diverifikasi faktual nanti hanya partai-partai baru yang lolos penelitian administrasi,” tandasnya. (Anl/R2)