Jakarta-GeoSiar.com, Beberapa nama yang hilang dalam daftar tersangka mega proyek e-KTP Setya Novanto mengundang segudang tanya dari beberapa pihak khususnya pihak Setya Novanto.
Pada dakwaan Setya Novanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak menyertakan nama Ganjar Pranowo sebagai salah satu pihak yang menerima uang bancakan proyek e-KTP.
Namun, jaksa justru membongkar adanya ajakan kongkalikong dari Setya Novanto ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Kongkalikong tersebut dilancarkan Setnov saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pertemuan tersebut terjadi di akhir 2010 dimana Ketua Umum nonaktif DPR RI itu meminta agar Ganjar tidak galak-galak soal e-KTP.
“Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, ” ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Kongkalikong tersebut ditanggapi oleh Ganjar. Namun kongkalikong tersebut tak dibahas lebih jauh dalam dakwaan Setnov.
“Oh gitu ya. Saya enggak ada urusan,” kata Jaksa KPK menirukan ucapan Ganjar dalam dakwaan Setya Novanto.
Ganjar juga membela diri bahwa ia sama sekali tak terlibat.
“Kan bukan saya yang mendakwa. Yang nulis (dakwaan) bukan saya,” kata Ganjar Pranowo, di sela-sela Rakornas Tiga Pilar PDIP, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Ganjar penyidik tak akan menemukan bukti aliran dana karena ia tak menerima apapun dari dana tersebut.
Orang yang diduga memberikan uang kepadanya membantah tudingan tersebut.
“Mungkin soal pembuktian dan alat buktinya ya. Saya tidak tahu ini, saya kan cuma disebut. Kemarin katanya yang memberi yang dituduh ngasih duit ke saya dalam pledoinya mengaku kan, dia tidak memberikan. Bahkan dari waktunya saja sudah berbeda toh,” ujar Ganjar.
Meskipun dikabarkan tersudut, Ganjar mengatakan siap untuk diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar juga berjanji tak akan menutup-nutupi kasus e-KTP.
“Kalau saya dipanggil kapan saja siap. Wong saya waktu itu pimpinan komisi. Harus bertanggung jawab dong. Kita siap-siap saja. Sangat transparan soal itu. Saya akan datang terus dan akan jelaskan satu per satu. Dan ini soal integritas, kalau soal integritas saya berani bertaruh soal itu,” kata Ganjar Pranowo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Narogong membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya memberikan uang kepada Ganjar Pranowo.
Bantahan Andi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Dorel Amir dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar,” ujar Dorel Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut Dorel, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin tersebut tak memiliki bukti kuat. Dorel mengatakan, pernyataan Nazaruddin hanya khayalan saja.
“Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.
Mustokoweni sendiri meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut. (lpt6/r1)