Tekan Korea Utara, Jepang Kembali Berikan Sanksi

by

Tokyo-Geosiar.com, Korea Utara (Korus)kembali dijatuhi Sanksi oleh Jepang agar negara pimpinan Kim Jong Un menyudahi program senjata nuklirnya. Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga mengatakan 19 aset dari perusahaan dan perseorangan Korut akan dibekukan.

Dilansir dari BBC, perusahaan yang masuk dalam dafar tersebut seperti Bank, industri mineral dan batu bata, serta transportasi. Jepang menjatuhkan Sanksi atas korut menyusul pertemuan dengan Dewan Keamanan PBB pada Jumat (15/12/2017).

Pemberian sanksi Jepang kepada Korut sebelumnya yakni merupakan reaksi atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang melewati wilayah Jepang pada September 2017. “Korea Utara meluncurkan rudal balistik ICBM yang jatuh ke zona ekonomi eksklusif dan terus memicu provokasi,” kata Suga.

Suga menambahkan, akan banyak sanksi yang dijatuhkan kepada Korut dalam beberapa hari kedepan. Sebelumnya, pada awal November 2017, Jepang telah memberi sanksi keras terhadap Korea Utara dengan membekukan 35 aset milik lembaga dan perseorangan.

Selain Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat juga menjatuhkan sanksi sepihak terhadap Korea Utara.

Dewan keamanan PBB akan melakukan pertemuan pada Jumat (15/12/2017). Pertemuan dilakukan untuk menemukan solusi damai demi menekan Korea Utara menghentikan uji coba rudal balistik, sekaligus menyingkirkan senjata nuklir di semenanjung Korea. (Kps/R2)