KPK Periksa Mantan Kepala Staf TNI AU

by

Jakarta-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna, Jumat (15/12/2017). Agus Supriatna akan diperiksa untuk keperluan penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka telah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/12), namun saat itu penasihat hukumnya datang untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Irfan telah mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Namun hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan menolak seluruh permohonan praperadilannya pada 10 November, dan penetapannya sah menurut hukum.

Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.

Dalam kasus tersebut, Pusat Polisi Militer (POM) TNI sudah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. (Ant/R2)