Tak Setuju Persidangan, Pengacara Novanto Ajukan Eksepsi

by

Jakarta-GeoSiar.com, Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengkritisi daftar nama orang hilang dalam kasus korupsi megaproyek KTP elektronik usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.

Sebelumnya menurut Maqdir, terdapat tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto, namun seiring berjalannya pelimpahan berkas, ketiga nama tersebut berangsur hilang.

Menurut Maqdri ketiga nama tersebut ialah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

“Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK,” tutur Maqdir.

Masing-masing dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

“Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu,” kata dia.

Menurut Maqdir, terdapat perbedaan rangkaian fakta yang dipaparkan jaksa dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain.

Maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi menjawab nota keberatan Maqdir atas surat dakwaan tersangka korupsi mega proyek e-KTP.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar.

Dalam menyusun setiap dakwaan, menurut Irene Jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa dan tak dapat disamakan dengan yang lainnya.

“Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa,” pungkas Irene. (trbmdn/r1)