Polisi Militer dan Resort Kota Siantar Ikuti Pelatihan Lalu Lintas

by

Siantar-GeoSiar.com, Kasrem 022/PT Letkol Inf Agustatius Sitepu merangkul Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi pembekalan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Safety Riding kepada prajurit TNI/ASN dan Persit KCK Koorcab Rem 022 PD I/BB, Rabu (13/12/2017).

Dalam kegiatan ini dirangkum kegiatan ceramah dan Demo Safety Riding untuk memberikan tips cara berkendaraan sesuai peraturan lalulintas yang baik.

Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga disertai dengan pemberian masukan dan langkah yang harus ditempuh untuk membantu pengurusan surat-surat kendaraan dalam melayani masyarakat.

Tujuan dari sosialisasi yang dirangkai dengan Safety Riding menurut Letkol Inf Agustatius bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan Ibu Persit tentang pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Menurutnya, jika para pengguna jalan paham dan merealisasikan tertib berlalulintas dalam kehidupan sehari-hari maka akan efektif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat pelanggaran di wilayah Korem 022/PT.

“Diharapkan dapat membangun kesadaran berkendaraan yang aman, mentaati aturan/rambu-rambu lalu lintas, serta membangun kedisiplinan untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kesiapan kendaraan yang digunakan. Jangan sampai ada prajurit atau ASN serta keluarga TNI yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki administrasi kendaraannya,” tuturnya.

Danrem 022/PT Kolonel Arm Khoirul Hadi juga memberikan penekanan kepada para peserta untuk menerapkan kedisiplinan berlalu lintas sebagai pengguna jalan.

Hal tersebut sangat ditekankan kepada para prajurit TNI sebagai pedoman dan contoh nyata berkendara di dalam masyarakat.

“Apalagi sebagai prajurit TNI, kita harus menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas, jangan menunjukkan sikap dan arogan yang tidak baik di depan umum, karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik satuan,” pungkasnya. (olsmt/r1)