Jakarta-GeoSiar.com, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peraturan baru yang menjamin kesejahteraan bagi tenaga kerja baru-baru ini.
Peraturan baru tersebut mengatur bahwa perusahaan kini tak bisa lagi membuat aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan sekantornya.
Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Kamis (14/12/2017).
MK mengatakan keputusan ini untuk menjamin hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan demi kesejahteraan anggota.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutur Hakim Arief.
Sebelum putusan MK dalam huruf f diatur, maka pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja antar karyawan yang memiliki ikatan perkawinan.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.” pungkasnya. (lpt6/r1)