Hakim Tolak Eksepsi Pihak Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Hakim tunggal Kusno telah menolak seluruh eksepsi dari tim pengacara tersangka korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto selaku pihak pemohon pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (13/12/2017).

Hakim Kusno telah mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebaliknya, Hakim Kusno justru mengabulkan seluruh eksepsi tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon.

Secara bersamaan hakim Kusno juga telah menerima eksepsi KPK dengan mempertimbangkan bukti surat dilaksanakannya sidang perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto.

“Menimbang bahwa bukti elektronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan,” ujar Kusno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, putusan hakim Kusno juga didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 turut memperkuat gugurnya permohonan praperadilan Setnov.

Berdasarkan fakta persidangan, sidang praperadilan secara otomatis gugur karena diagendakan bersamaan dengan sidang pokok perkara pada Kamis (14/12/2017).

“Berdasarkan uraian tersebut, demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan,” terang Hakim Kusno.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, yang sudah yakin penetapan tersangka bagi Setya Novanto, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami dari KPK yakin dalam penetapan tersangka SN sudah sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku. Bahwa dalam penetapan SN sebagai tersangka sudah diperoleh bukti yang cukup sejak awal penyelidikan,” ujar Evi.

Putusan hakim, menurut Evi telah menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan hal tersebut,” kata Evi.

Evi pun mengatakan bahwa semua pihak harus dapat menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor.

Nana Suryana selaku pengacara yang mendampingi kasus Setya Novanto sangat menghargai putusan hakim praperadilan dan menerimanya.

“Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun keputusan hakim kami hargai dan hormati dan kami harus bisa terima karena peraturan itu demikian,” ujar Nana.(lpt6/r1)