Surabaya-GeoSiar.com, Manager bank cantik pembobol CIMB Niaga di vonis selama 5 tahun kurungan dan membayar denda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur Selasa (12/12/2017).
Kenyataan pahit tersebut harus dijalani Rina Sukmiawati mantan Relationship Manager CIMB Niaga cabang Jemursari, Surabaya.
Rina terbukti melakukan pembobolan rekening bank tempatnya bekerja sebanyak ratusan juta rupiah.
Didalam persidangan, Rina mengatakan bahwa tindakan tak terpuji tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan suaminya yang cenderung berpola hidup hedon dan nyentrik. Tak hanya itu, Rina juga mengaku uang tersebut digunakan untuk biaya perobatan ibunya yang sedang sakit.
Rina mengaku bahwa sang suami meninggalkannya setelah mendapatak uang dari hasil pembobolan tersebut dan sama sekali tak mendampinginya dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dipersidangan.
Meskipun telah menyesali segala tindakannya, Rina wajib membayar uang ganti rugi sebesar 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan kemudian mengajukan berkas ke Costumer Service Bank CIMB Niaga untuk diproses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit buku tabungan tanpa ATM atas nama Rosalia Widiani Ari, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya. Atas tindakan tersebut maka terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Atas vonis tersebut maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto mengatakan bahwa hukuman yang dikenakan pada terdakwa sudah dikurangi dari yang diajukan jaksa yakni 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.(mdnst/r1)