Alternatif Penulisan Aliran Kepercayaan Di Kolom KTP

by

Jakarta-Geosiar.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Namun Pemerintah sampai kini belum menentukan teknis penulisan untuk aliran kepercayaan di KTP. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Wisma Kinasih, Depok, Selasa, 12 Desember 2017, pihaknya masih mendengar pendapat terkait putusan MK tersebut.

Tjahjo mengaku Kemendagri Kemendagri masih berkomunikasi dengan tokoh agama, organisasi keagaman, dan DPR. “Hal ini sangat sensitif makanya harus mendengar berbagai pihak,” ujar Tjahjo.

Ada dua altenatif teknis penulisan dalam kolom agama menurut Mendagri Tjahjo Kumolo. Yang pertama adalah kolom agama ditulis bersebelahan dengan aliran kepercayaan melalui pemisahan garis miring.

Sedangkan metode kedua yakni bisa untuk penganut agama terpisah dan penghayat kepercayaan juga ditulis sendiri. “Aliran kepercayaan ditulisnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Kepercayaan sesuai aliran seperti Sunda Wiwitan, ini yang belum ditentukan,” katanya.

Tjahjo menyebut prinsip aliran kepercayaan di kolom KTP masih dibicarakan dengan komisi VIII DPR. Selain itu pemerintah juga berkomunikasi dengan MUI dan tokoh dari enam agama lainnya. “Kemendagri juga akan mendengar dari aliran kepercayaan,” tegasnya.

Pemerintah belum bisa memastikan pada tahun 2018 kolom tersebut sudah bisa dimasukkan atau belum. Secara teknis juga berbeda, agama dibawahi oleh Kementerian Agama dan aliran dinaungi Kementerian Pendidikan Nasional jadi masih banyak yang akan disinkronkan. “Sebagai negara hukum, Kemendagri akan komitmen dengan hasil putusan MK,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menolak penempatan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Menurut MUI aliran kepercayaan selama ini tak masuk dalam enam agama yang diakui di Indonesia.

Pada penutupan Rakernas III MUI, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2017 lalu, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, mengusulkan adanya KTP khusus bagi para penganut aliran kepercayaan.

“MUI mengusulkan KTP-nya dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi putusan MK itu supaya terpenuhi,” tegas Ma’ruf. (Tpo/R2)