Medan-Geosiar.com, Rumah Sakit Islam (RSI) Malahayati, Medan, mendapat surat somasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat. Surat somasi dilayangkan DPP Aceh Sepakat melalui kuasa hukumnya, Sopian Adami pada 23 November 2017 dengan surat somasi bernomor 72/SM/SA/XI/2017. Ini merupakan langkah kedua yang ditempuh DPP Aceh Sepakat.
Menurut Ketua Umum DPP Aceh Sepakat, HM Husni Mustafa, didampingi kuasa hukum Sopian Adami kepada wartawan, Senin (11/12). Surat somasi dilayangkan untuk meluruskan sejarah pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Malahayati. Sebelumnya pihak yayasan menyebut jika Yayasan Rumah Sakit Islam Malahayati tidak memiliki hubungan dengan DPP Aceh Sepakat.
Husni menyebut klaim pihak yayasan bertentangan dengan fakta dan sejarah. Husni menegaskan, DPP Aceh Sepakat sangat berkontribusi besar dalam pendirian Yayasan RSI Malahayati pada tahun 1973. Husni menyebut gedung RSI Malahayati di Jalan Diponegoro dulunya merupakan Kantor DPP Aceh Sepakat.
“Pada awal berdirinya RSI Malahayati untuk menjalankan aktivitasnya dan pengelolaan memakai semua fasilitas milik Aceh Sepakat. Jadi sangat naïf kalau mereka bilang RSI Malahayati tidak memiliki hubungan dengan DPP Aceh Sepakat,” lanjut Husni.
Namun Yayasan RSI Malahayati bersama Yayasan Kerukunan Aceh (YKA) dan DPP Aceh Sepakat membuat perjanjian bersama yang dituangkan dalam akte notaris Nomor 50. Perjanjian tersebut menyepakati jika pembagian hasil bersih dari keuntungan dibagi 60 persen untuk Yayasan RSI Malahayati, dan DPP Aceh Sepakat serta YKA masing-masing mendapat bagian 20 persen.
“Kami pernah minta audit, tapi mereka menolak. Jadi sejak tahun 2013, mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan laporan audit ataupun laporan keuangan,” kata Husni.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Mubes X/2013, Ketua Umum DPP Aceh Sepakat ditugaskan untuk menyelamatkan seluruh aset organisasi. Sebelumnya DPP Aceh Sepakat berhasil memenangi gugatan atas gedung balai raya Aceh Sepakat dan ruko di Jalan Dewaruci, Medan.
Sedangkan kuasa hukum DPP Aceh Sepakat Sopian Adami berharap RSI Malahayati menindaklanjuti somasi ini dalam rentang waktu 30 hari. Secara pribadi ia tidak ingin kasus ini berlanjut ke pengadilan.
“Prosedurnya kalau somasi pertama tidak ditanggapi, masuk somasi kedua. Atau bisa saja langsung kita daftarkan gugatan ke pengadilan. Maunya jangan sampai begitu,” kata Sopian.
Sopian mengaku terus mempelajari kasus ini apakah dalam perkembangannya RSI Malahayati melakukan tindak pidana.“Kalau mereka menggunakan dana pemerintah, berarti ada potensi korupsi. Ini jelas akan kami laporkan ke KPK,” tandas Sopian. (JA/R2)