Jakarta-Geosiar.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penunjukan Ketua DPR yang dilakukan Setya Novanto melanggar aturan Partai Golkar. Menurut Kalla, pergantian Ketua DPR tidak bisa dilakukan melalui penunjukan oleh Setya Novanto yang kini mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kalla menegaskan pergantian Ketua DPR harus dilakukan setelah musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar. Apalagi hampir semua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar menginginkan munaslub digelar terlebih dahulu sebelum dilakukan penunjukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto.
“Yang mengusulkan bukan Novanto, karena Novanto dalam tahanan. Masak di dalam tahanan dia mengganti orang,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Sebelumnya Setya Novanto menunjuk Azis Syamsuddin sebagai penggantinya menjadi Ketua DPR. Akibatnya, terjadi perbedaan pendapat di internal Golkar terkait penunjukan tersebut, terbukti dari adanya dua surat yang dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Surat yang dikirim Ketua Fraksi Golkar Robert Kardinal menyatakan setuju terhadap penunjukan Setya. Sebaliknya, surat penolakan dilakukan anggota Fraksi Golkar yang lain, seperti Agus Gumiwang dan lainnya.
Kalla mengaskan tak mungkin ada perbedaan pendapat bila seluruh anggota mengikuti AD/ART dan aturan partai. “Kalau semua mengikuti AD/ART dan aturan yang ada, tidak akan pecah. Yang pecah itu kalau ada yang tidak mengikuti aturan, seperti tadi dari penjara mundur, tapi menunjuk penggantinya. Itu kan melanggar aturan, karena harus ditentukan oleh pleno setidak-tidaknya,” kata Kalla.
Kalla meyakini polemik penunjukan Ketua DPR tidak akan mengganggu kinerja DPR. Pasalnya itu tak berlangsung lama karena Desember ini Golkar akan menggelar munaslub memilih Ketua Umum Golkar menggantikan posisi Setya Novanto. Kalla menyatakan, nantinya pimpinan baru tersebut akan segera mengusulkan ke DPR siapa nama Ketua DPR yang baru. (Tpo/R2)