Jakarta-GeoSiar.com, Tersangka korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017).
Seorang tersangka, menurut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan mengikuti persidangan.
“Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat,” kata Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Pada sidang kali ini, Laode optimistis KPK dapat membuktikan keterlibatan Setya Novanto yang sempat lolos pada sidang sebelumnya. Menurutnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu wajib dikupas tuntas demi merentas para koruptor kelas kakap.
Terkait prapradilan yang diajukan oleh pihak Ketua DPR, menurut Laode kemungkinan besar akan digugurkan oleh pengadilan dan hakim tunggal Kusno.
“Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok,” tuturnya.
Terkait hal itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membacakan eksepsi bahwa status Setya Novanto sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipidkor.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa,” pungkas Setiadi.(lpt6/r1)