Medan-Geosiar.com, Ratusan buruh dari sejumlah organisasi seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Industri (SPI) Sumut melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan.
Kedatangan para Buruh tak lain menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 dan daerah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan di atas PP 78 Tahun 2015.
Sebelum menggeruduk kantor Gubernur Sumut, para buruh melakukan long march dari titik kumpul di Lapangan Merdeka menuju Kantor Gubsu. Para buruh juga rencananya akan melakukan aksi di depan kantor walikota Medan.
“Kami mendesak Gubsu menandatangani rekomendasi UMK 2018 untuk Deli Serdang naik 9,17 persen dan Medan naik 10,12 persen dari UMK 2017,” kata koordinator aksi, Tony, dalam orasinya.
Selain itu, buruh mendesak pemerintah pusat untuk mencabut PP 78 Tahun 2015 karena tidak memihak kaum buruh.
“Kami juga menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak, dan kami meminta diturunkannya harga BBM, listrik, air, sembako, dan lainnya, karena saat ini buruh makin tercekik dengan kenaikan-kenaikan ini,” ucapnya.
Ratusan buruh masih tertahan di depan kantor gubernur Sumut. Buruh merasa kecewa karena aspirasinya tida ditanggapi Tengku Erry. “Kami kecewa. Kami menuntut ingin bertemu Gubernur. Pak Gubernur katanya Paten, tapi kok nggak Paten sama kami,” ucap Tony.
Aksi buruh tersebut mendapat pengawalan keat dari pihak kepolisian. Akibat unjuk rasa, lalu lintas di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, macet dan dialihkan ke Jalan R.A. Kartini.
Ini merupakan aksi lanjutan pada 6 Desember 2017 lalau. Buruh kembali melakukan aksi karena kecewa aspirasinya kemarin tidak ditanggapi Gubernur Sumut dan Pemko Medan. (Anl/R2)