Unik, Kota Ini Terapkan Peraturan Wajib Test Urine Bagi Calon Pengantin

by

Binjai-Geosiar.com, Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara sedang merancangkan peraturan unik bagi pasangan muda-mudi yang akan menikah. Setiap calon pengantin di Kota Binjai diwajibkan menjalani test urine sebelum menikah.

Menurut walikota Binjai, HM Idaham, saat meresmikan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Pusyan Gatra) Gacita Kencana Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/12/2017), aturan wajib tes urin kepada calon pengantin akan mulai diterapkan di Kota Binjai.

Dengan peraturan itu, Binjai menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki standar prosedur perkawinan bagi penduduknya. Hal tersebut diatur juga di dalamnya termasuk kewajiban tes urine bagi calon pengantin. Program ini dilatarbelakangi keprihatinan dirinya karena meningkatnya jumlah perceraian yang disebabkan masalah ekonomi hingga penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya prosedur baru perkawinan bagi penduduk, dapat menjadi acuan untuk mengetahui kesiapan pasangan yang akan menikah dalam menghadapi kehidupan rumahtangga. “Kita harap ini dapat menekan angka penggunaan narkoba dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.

“Jadi sebelum menikah, para calon pengantin ini kita berikan bimbingan dan tes urine. Setelah itu, misalnya pasangan ada yang positif menggunakan narkoba, maka petugas akan langsung memberitahukannya kepada calon pengantin. Kemudian, seandainya pihak keluarga masih mau menerima mereka yang positif pengguna narkoba, maka petugas akan menikahkannya,” jelas Idaham.

Dalam acara peresmian Pusyan Gatra tersebut, tampak dihadiri Badan Narkotika Nasional Kota Binjai AKBP H Safwan Khayat. Setelah peresmian diadakan acara pembinaan keluarga sejahtera bagi calon pengantin. Sebanyak 35 pasang calon pengantin menjadi peserta dalam acara ini.

Pasangan calon pengantin pun wajib melakukan tes urine. Semua itu dilakukan di kantor kecamatan masing-masing para calon pengantin berdomisili.

Kepala BNNK Binjai, AKBP Safwan Khayat mengatakan, bagi pasangan calon pengantin yang positif mengkonsumsi narkoba akan dilakukan penilaian atau assesment terlebih dahulu. “Kita akan assessment untuk mengetahui sejauh mana dia mengkonsumsi narkoba. Jika dia golongan pemakai ringan akan kita lakukan rehab jalan. Untuk pemakai berat, akan kita lakukan rehab inap,” katanya.

Safwan mengapresiasi kebijakan Pemko Binjai yang menerapkan aturan tersebut. Menurutnya ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Binjai terhadap permasalahan narkoba. Langkah Pemko Binjai itu menurutnya secara langsung mempersempit ruang gerak pecandu narkoba. (Smtpos/R2)