Jakarta-GeoSiar.com, Otto Hasibuan resmi mundur untuk menangani perkara tersangka korupsi E-KTP Setya Novanto pada Jumat (8/12/2017).
Otto telah berpikir secara matang sebelum memberikan berkas pengunduran diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pengakuannya, Otto mengundurkan diri karena kliennya tak sepaham dengannya tidak sepakat dengan Ketua DPR itu soal penanganan perkaranya.
“Pokoknya lawyer dengan klien tidak ada kesepakatan tentang tata cara menangani perkara,” ujar Otto, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Meskipun demikian, Otto menerangkan alasan sebelumnya ia bersedia untuk membela Setya Novanto untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa menangani kasus korupsi bisa menggunakan cara yang baik. Hal tersebut menurutnya sama dengan kasus hukum yang lainnya yang pernah ia tangani.
“Yang penting cara menangani perkaranya itu bagaimana. Cara menangani perkara ini yang paling penting. Jadi kita harus menegakkan hukum dengan hukum yang baik. Itu sebabnya saya katakan kalau memang ada orang yang baik,” kata Otto Hasibuan.
Dalam memberikan penjelasan pengunduran diri, Otto juga mencontohkan seorang pendeta yang terjerat kasus hukum akan tetap terlihat salah jika dibela dengan cara yang tidak baik.
“Pendeta atau ulama dibela, tapi dengan cara-cara menyuap yang salah, itu salah juga,” ujarnya.
Melalui pengunduran dirinya ini, Otto ingin membuktikan, pengacara dan klien tidak ada hubungannya dengan tindak kejahatan.
Otto juga ingin memberi contoh kepada pengacara-pengacara baru bagaimana menegakkan integritas. Oleh karena itu, berdasarkan pengakuannya dahulu Otto bersedia mengambil kasus Setya Novanto.
Melalui hal ini juga ingin menunjukkan integritasnya sebagai seorang advokat dan ingin menghilangkan stigma di dalam masyarakat bahwa seorang advokat adalah seorang koruptor yang melakukan korupsi.
“Pengunduran diri ini harus menjaga independensi saya, integritas saya, kemandirian saya. Jadi demi kepentingan klien dan menjaga kemandirian dan integritas saya, maka saya harus mengundurkan diri,” pungkasnya.(lpt6/r1)