Jakarta-Geosiar.com, Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2017. Dalam sidang tersebut dipastikan tidak akan ditangani Hakim Jhon Halasan Butar-Butar yang sebelumnya menjadi hakim ketua untuk perkara dalam persidangan e-KTP.
Sidang terhadap tersangka korupsi e-KTP akan dipimpin hakim Yanto yang menjadi ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP. Hakim Yanto sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penunjukan susunan majelis hakim merupakan hak prerogatif Ketua Pengadilan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/12/2017).
Sebelum mengepalai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Yanto dikenal pernah beberapa kali menjadi ketua pengadilan negeri. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2016. Sebelumnya pada 2015 ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Yanto juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Pada 2014, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yanto merupakan lulusan dari Universitas Janabadra jurusan Hukum Pidana, Yogyakarta. Kemudian melanjutkan S2 di bidang Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Jayabaya.
Pria kelahiran Gunung Kidul 21 Januari 1960 tercatat pernah memimpin sidang kasus korupsi e-KTP bersama empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Empat hakim anggota ini adalah hakim yang menyidangkan perkara e-KTP dengan terdakwa sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan.
Menurut jadwal, sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Rabu 17 Desember 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017. (Tpo/R2)