Jakarta-GeoSiar.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan persidangan praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto setelah sempat tertunda beberapa waktu belakangan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan wartawan, tampak staf pengadilan sedang mempersiapkan peralatan yang kebutuhan sidang, seperti mikropon, pengeras suara, meja, dan kursi di Ruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji, Kamis (7/12/2017).
Pada sidang sebelumnya, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam agenda praperadilan sebelumnya. Hakim beralasan, penundaan lantaran proses administrasi Setya Novanto belum terpenuhi.
“Memohon menunda sidang, karena (termohon) sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” kata Kusno membacakan surat dari KPK, Kamis (30/11/2017).
Menangggapi pernyataan dari Hakim tungal Kusno, tim pengacara Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana tak terima dan menganggap KPK sengaja dan mencederai jalannya proses hukum.
“Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini,” terangnya Ketut Mulya.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
“Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu,” ujar seorang sumber saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Menurutnya Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi ketua DPR yang sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Apabila dakwaan telah tersusun dan lengkap maka secara otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan segera gugur. (lpt6/r1)