Komisi C DPRD Medan Sorot Pembayaran Minim PBB di Masyarakat

by

Medan-GeoSiar.com, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan permasalahan infrastruktur dan fasilitas umum yang belum cukup memadai dan belum terasa memuaskan bagi masyarakat Kota Medan.

Permasalahan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Medan masih menjadi sorotan hingga saat ini masih menjadi sorotan serius masyarakat karena semuanya masih jauh dari kata baik.

Kondisi tersebut tentu menjadi salah satu sorotan di kalangan DPRD Medan khususnya di Komisi C yang membidangi hal tersebut.

Meskipun pemerintah sudah tampak berusaha berbuat untuk memperbaiki kekurangan infrastruktur, menurut Mulia diperlukan peran dari masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur yang baik di Kota Medan.

Salah satu cara berkontribusi tersebut adalah dengan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

“Semangat untuk melakukan pembayaran pajak juga harus ditanamkan. Karena pajak, nanti feed back-nya untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Kemarin masyarakat sepertinya belum merasakan feed back pembayaran pajak itu. Maka itu, kita perlu kesabaran. Dari pemerintah, memang harus menunjukkan tindakan konkret, dari pembayaran pajak oleh masyarakat,” ujarnya Kamis (7/12/2017).

Menurut Mulia yang akrab disapa Bayek, kesadaran masyarakat membayar PBB masih rendah.

Menurut Bayek, pemerintah maupun masyarakat, harus sama-sama memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik salah satunya dengan membayar pajak kepada negara.

“Kan memang kesadaran masyarakat juga lemah, kenapa bisa begitu? karena masyarakat juga tidak tahu, feed back nya mana? Maka dari itu dalam menjalankan peraturan juga perlu kesadaran dua belah pihak,” tutur Bayek.

Bayek menuturkan bahwa setiap melakukan pembayaran pajak maka akan langsung disalurkan menjadi PAD untuk membangun infrastruktur, yang dapat dirasakan masyarakat.

“Memang selama ini sistemnya yang kurang berjalan. Jadi sebenarnya perlu dilakukan regulasi, bagaimana masyarakat taat membayar pajak,” terangnya.

Bayek menambahkan, regulasi juga harus diterapkan dengan baik, agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.

“Regulasi seperti jual beli tanah, itu sebaiknya langsung suratnya dibalik namakan jadi pemilik yang baru. Kalau beli tanah, sekian persil, dari tanah beberapa hektar, pajaknya itu kan kalau tidak dibalik namakan, pajaknya masih yang lama. Ya masyarakat juga gak mau bayar pajak yang dua hektar misalnya, karena tanahnya hanya sekian. Maka regulasinya harus dibaikkan juga,” pungkasnya.(trbmdn/r1)