Hendrik Sitompul Tinjau Ulang Keberadaan GPEI di Kementerian Perhubungan

by

Medan-GeoSiar.com, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM akan segera menyusun program GPEI untuk tahun depan.

Menurut Hendrik salah satu program yang akan dilakukan GPEI adalah menginventarisasi pengusaha jasa kepelabuhan dan angkutan laut.

Tujuan dari program tersebut adalah untuk mengetahui apakah kebijakan operator pelabuhan maupun pemerintah dengan jasa eksportir menyebabkan kerugian atau keuntungan dalam penetapan high cost.

Selain inventarisasi, GPEI juga akan mengadakan sosialisasi dan peninjauan ulang keberadaan GPEI di Kementerian Perhubungan.

Program GPEI ini merupakan salah satu upaya dalam memaksimalkan usaha para eksportir. Sehubungan dengan itu, Hendrik berharap pemerintah dapat mempermudah jasa pelayanan di pelabuhan sebagai salah satu upaya merangsang minat para eksportir meningkatkan neraca perdagangannya ke luar negeri.

Menurut pengakuan DPRD Medan yang duduk di komisi C, dalam neraca perdagangan Sumut frekuensi ekspor mengalami peningkatan dan surplus sebesar 3,368 miliar dolar AS hingga Desember 2017.

Peningkatan angka tersebut menurutnya disebabkan adanya dorongan nilai ekspor pada periode Januari-Agustus 2017 dan menandakan grafik ekspor jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Agustus 2017, nilai ekspor Sumut sudah mencapai 6,145 miliar dolar AS, sementara import sebesar 2,777 miliar dolar AS. Kita melihat neraca perdagangan Sumut ini masih tetap surplus,” tutur Hendrik.

Alumni PPRA 52 Lemhanas RI ini juga menjelaskan angka kenaikan nilai ekspor dari Sumut sebesar 27,60 persen atau 4,816 miliar dolar AS menjadi 6,145 miliar dolar AS dalam rentang Januari hingga Agustus.

Walaupun angka ekspor mengalami peningkatan menurut Hendrik angka impor juga mengalami hal yang sama walaupun dalam angka yang relatif kecil yakni 11,83 persen dari 2,483 miliar dolar AS menjadi 2,777 miliar dolar.

Sehubungan peningkatan neraca ekspor, menurut Hendrik keberadaan PGEI berkontribusi besar didalam perwujudannya.

Mengenai keberadaan dan keabsahan DPP PGEI, menurut Hendrik telah dikuatkan dalam surat Nomor 002.D PP. GPEI.01.2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada Menteri Perhubungan RI, perihal Keabsahan Status Hukum Organisasi GPEI.

Selain itu, Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai adanya dualisme kepengurusan organisasi tersebut menurut Hendrik sudah menandakan bahwa PGEI inkrah (inkracht) atau berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum, menurut Ketua ISKA Sumut, GPEI juga telah menenuhi hak mewakili pemilik barang sekaligus sebagai pengguna jasa kepelabuhan dan angkutan laut baik untuk kegiatan impor (bahan baku untuk produksi) maupun ekspor produk jadi.(stlbrt/r1)