Medan-GeoSiar.com, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM ajak pemerintah untuk terus campur tangan dalam mempermudah jasa pelayanan bagi para eksportir di pelabuhan.
Hendrik didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GPEI menyampaikan hal tersebut dalam meeting dengan sejumlah asosiasi pelaku usaha di Sumut GAPKINDO, APINDO, AEKI, ASKINDO, GPEI, DEPALINDO di kantor GAPKINDO Medan, Senin (4/12/2017).
Dalam waktu dekat Hendrik juga akan segera menginventarisasi pengusaha jasa kepelabuan dan angkutan laut.
Tak hanya itu, dalam pengoptimalan kinerja, GPEI juga akan melakukan sosialisasi dan peninjauan ulang keberadaan GPEI di Kementerian Perhuhungan.
Menurut Hendrik, upaya tersebut untuk mengoptimalkan kelancaran eksportir barang dan meyakinkan kepercayaan importir luar terutama masalah biaya sehingga dalam hal ini pemerintah dapat berperan dalam mempermudah jasa pelayanan di pelabuhan.
“Apakah kebijakan operator pelabuhan maupun pemerintah dengan jasa eksportir sudah tepat ataukah ada yang merugi soal high cost-nya,” tutur Hendrik.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk merangsang minat para eksportir dalam meningkatkan neraca perdagangannya keluar negeri.
Menurut anggota DPRD Medan di komisi C membidangi perekonomian ini, frekwensi ekspor hingga penghujung tahun 2017 dalam neraca perdagangan Sumut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menurutnya Sumut mengalami surplus 3,368 miliar dolar AS sebagai dampak masih terus meningkatnya nilai ekspor.
“Berdasarkan data BPS hingga Agustus 2017, nilai ekspor Sumut sudah mencapai 6,145 miliar dolar AS, sementara import sebesar 2,777 miliar dolar AS. Kita melihat neraca perdagangan Sumut ini masih tetap surplus,” tukas alumni PPRA 52 Lemhanas RI ini, sembari mengutarakan terjadinya surplus pada neraca perdagangan luar negeri Sumut ini disebabkan dorongan nilai ekspor pada periode Januari-Agustus 2017.
Pada periode ini, menurut Hendrik nilai ekspor Sumut naik 27,60 persen atau dari 4,816 miliar dolar AS (sebelumnya), menjadi (Januari-Agustus) menjadi 6,145 miliar dolar AS.
Meski demikian, ungkapnya, impor juga mengalami kenaikan meski jumlahnya jauh lebih rendah atau naik 11,83 persen dari 2,483 miliar dolar AS menjadi 2,777 miliar dolar AS.
Berdasarkan pengakuan Hendrik, dalam hal ini nilai ekspor Sumut masih didominasi sektor industri 79,26 persen. Jumlah tersebut berasal dari nilai ekspor 6,145 miliar dolar AS sektor industri menyumbang 4,089 miliar dolar AS.
Ketua ISKA ini juga mengutarakan bahwa pihaknya akan fokus pada tiga program GPEI yang sudah dicanangkan.
“Konsolidasi kepada para eksportir dan perusahaan merupakan program saya yang pertama. Kemudian, akan menginventarisasi masalah pengusaha jasa kepelabuhan dan angkutan laut. Kita berharap importir di luar lebih percaya pada eksportir nasional dan kelancaran barang harus optimal. Apalagi soal biaya,” tutur Hendrik.
Dalam kesempatan itu, Hendrik juga mengungkapkan, DPP GPEI melalui surat Nomor 002.D PP. GPEI.01.2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada Menteri Perhubungan RI, perihal Keabsahan Status Hukum Organisasi GPEI.
Menurutnya, secara hukum GPEI telah menenuhi hak mewakili pemilik barang sekaligus sebagai pengguna jasa kepelabuhan dan angkutan laut baik untuk kegiatan impor bahan baku untuk produksi maupun ekspor produk yang sudah jadi.
Dalam kesempatan ini juga Hendrik membantah Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait adanya dualisme kepengurusan organisasi GPEI. Menurut Hendrik GPEI sudah berkekuatan hukum tetap dan tak ada dualisme.
“Kita tidak mau tahu soal dualisme, tigalisme, yang penting keputusan MA sudah inkrah. Saya akan tunjukkan semua buktinya yakni legalitas itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN. Jak.Sel, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/2012/PDT/2012/PT.DKI putusan Mahkamah Agung Nomor 1087.K/Pdt/2013 tanggal 13 Mei 2014,” terangnya.
Dalam keputusan itu, menurut Hendrik, GPEI secara sah dipimpin H Benny Soetrisno sebagai Ketua Umum DPP dan Toto Dirgantoro sebagai Sekjen DPP GPEI, serta Ernovian G Ismy sebagai Deputi Sekjen DPP GPEI.
Kedudukan GPEI juga sah berdasarkan SK Nomor 002/SK/DPP-GPEI/VI/2017 DPP DPEI menunjuk Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM sebagai ketua DPD GPEI Sumut.
“Jadi tidak ada dualisme pengurus GPEI baik di pusat maupun Sumut semua telah selesai di jalur hukum,” tegas Sekjen DPP GPEI Toto Dirgantoro saat memberikan pengarahan.
Diharapkan seluruh stakeholder GPEI baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Walikota Medan, Bea dan Cukai, pihak pelabuhan, Karantina dan lainnya agar segera menyesuaikan. (rel/r1)