Medan-Geosiar.com, Dalam rangka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Medan, Satpol PP, bersama aparat penegak hukum menggelar razia dan sidang lapangan terhadap tindak pidana ringan (tipiring), di Sun Plaza Medan, Kamis (7/12/2017).
Sebanyak 9 orang pengunjung dan tenant (penyewa toko/tempat) harus menjalani sidang karena kedapatan sedang menghisap rokok, dan juga menyiapkan asbak atau tempat abu rokok.
“Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok. Pengunjung yang merokok dikenakan denda paling tinggi Rp 50.000, dan pengelola KTR di mall paling tinggi Rp 10.000.000. Selanjutnya uang ini akan disetor ke kas negara,” ujar Kadis Kesehatan Medan, drg Usma Polita kepada wartawan.
Menurut Usma, Dinas Kesehatan Medan telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum, sekolah dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun tetap masih ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut.
Ini terbukti dengan masih ditemukannya masyarakat yang terjaring razia KTR. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Perda pelarangan merokok tersebut. “Kita sudah lakukan sosialisasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak,” sebutnya.
Untuk diketahui, pusat perbelanjaan merupakan salah satu dari tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Karenanya, merokok sangat dilarang dilakukan di kawasan ini.
“Ada tujuh kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau mall,” tegasnya.
Meski begitu, Usma mengapresiasi pihak manajemen mall yang ikut mensosialisasikan larangan merokok dengan pemasangan spanduk diberbagai sudut. Menurutnya, pihak pengelola KTR memang bertanggung jawab melarang orang tidak merokok.
“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat, memasang tanda-tanda larangan merokok, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola, pimpinan dan penanggungjawab,” tutupnya.