Medan-Geosiar.com, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel) dan satu oknum personel Polres Tanjungbalai. Dalam kasus tersebut, Poldasu menetapkan 14 tersangka dan total barang bukti 38 kg sabu.
Namun penangkapan 14 tersangka dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak 25 November hingga Selasa (5/12/2017) malam. 25 November hingga Selasa (5/12/2017) malam.
Dalam keterangan Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (6/12/2017), pengungkapan itu bermula dari tiga informasi mengenai jaringan sindikat internasional yang kerap mengedarkan sabu di Sumut. Dari pengenmabngan yang dilakukan, Polisi berhasil emnangkap anggota jaringan narkoika di beberapa tempat.
Penangkapan pertama dilakukan Sabtu (25/12) terhadap tersangka, Mudawali (31), warga Jalan Marindal I, Gang Madrasah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Medan. Mudawali ditangkap di jalan lintas Medan- Banda Aceh, di Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumut. Darinya polisi menyita 6 bungkus plastik hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kg dengan total keseluruhan 6 kg.
Penangkapan kedua terjadi pada Selasa (28/12) atas nama tersangka Paujari (45). Paujari ditangkap dikediamannya di Jalan Pasar I, LK VII, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Dari rumah tersangka Paujari, polisi menyita bukti 6 kg sabu. Polisi terpaksa harus menembak kaki Paujari karena mencoba melawan petugas saat penggrebekan.
Dari penangkapan Mudawali dan paujari, Polisi mendapat informasi pengiriman tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Pada Minggu (3/12) diperoleh informasi, jaringan sindikat tersebut akan menjemput narkoba di Jalan Turi, Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim membuntuti pelaku yang menjemput sabu di Jalan Turi dengan pengendarai mobil.
Pengejaran dilakukan hingga ke kawasan Jalan Gaperta Ujung, Helvetia Medan dan berhasil menangkap dua orang pelaku, Conary Pernando Sitorus (46), wiraswasta, warga Jalan Sunggal No 75, Kecamatan Medan Sunggal, Medan dan Gema Sitorus (56), sopir, warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal. Dari keduanya polisi menemukan satu tas berisi 15 kg sabu.
Pengakuan keduanya sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bernama Koro yang kemudian ditangkap setelah sempat menabrak mobilnya ke mobil yang digunakan oleh Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan Namorambe. Belakangan terungkap Koro alias Dani alias Mhd Dani Sitorus (40) merupakan seorang swasta warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.
Selain Koro, polisi juga menangkap 3 orang rekannya bernama i Riawan (34) alias Athong warga Jalan Ringroad /Jalan Gagak Hitam No 9 A, Kecamatan Sunggal dan dua oknum polisi menjabat Kapolsek Lolowau Nisel, AKP Basar Siregar (44) warga Jalan Duria Komp Royal Duria No 2 A, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Bripda MHD Yogi Maulana Sitompul (22), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangan terhadap orang-orang yang memesan sabu tersebut kepada pelaku. Dua orang kurir berhasil ditangkap bernama Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru, Pasar IX, Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Ia memesan 2 kg sabu. Kemudian Jonny (45), warga Jalan Titi Papan, Simp Dobi, Gang Nuri, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Kurir ini memesan 3 kg sabu.
Penangkapan Keempat dilakukan pada Senin (4/12) dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Hilman Wijaya didampingi Kanit 1 Subdit II Kompol Siti Rohani Tampubolon, melakukan penyelidikan ke Jalan Titi Baru, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka bernama M Aman Sapuan (22) mahasiswa, Ahmad Zulvi (40), wiraswasta, dan Alfa Chandra (35), wiraswasta, ketiganya warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura ,Kabupaten Langkat. Dari ketiganya polisi benyita 1 kg sabu.
Penangkapan Kelima terjadi pada Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 WIB, dipimpin Kombes Hendri Marpaung. Tim berhasil menangkap seorang anggota sindikat narkoba bernama Suryono (44), karyawan swasta warga Jalan Perjuangan, Gang Tunggal No 19, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Suryono ditangkap di Jalan Putri Hijau, Medan, tepatnya di depan Merdeka Walk. Dari Suryono polisi menemukan mobil Avanza hitam berplat BK 1674-KD.
Dari rangkaian penangkapan-penangkapn tersebut, Ditresnarkoba Poldasu menyita 38 kg sabu-sabu, menangkap 14 orang tersangka dengan rincian 3 orang pelaku ditembak di kaki, seorang pelaku tewas karena ditindak tegas, dan dua tersangka merupakan oknum Polri.
Keseluruhan tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh bandar dari Malaysia bernama Polytron. (Mbd/R2)