Berkas Tersangka Korupsi E-KTP Rampung di JPU, Selanjutnya?

by

Jakarta-GeoSiar.com, Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12/2017).

Maqdir mengatakan kliennya tak mempersoalkan pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Maqdir juga mengatakan bahwa tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto siap untuk diadili dan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Ya enggak ada masalah, beliau sudah siap,” ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Korupsi E-KTP yang dilakukan Setya Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Menurutnya kini giliran penuntut umum yang berwenang penuh untuk menyusun surat dakwaan Ketua Umum Golkar.

“P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum,” kata Maqdir.

Dengan pelimpahan tersebut, menurut Maqdir tak perlu waktu yang lama untuk Setya Novanto duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapa waktu penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Setya Novanto ke pengadilan Tipikor.

Sementara itu, secara terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap bahwa JPU tengah menyusun dakwaan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

“(Surat dakwaan) masih dikerjakan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Walaupun Agus mengakui bahwa pihaknya tengah menyusun surat dakwaan, Agus tetap dapat menjamin KPK siap menghadapi sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persiapan itu dilakukan tim Biro Hukum KPK. Menurut Agus, sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang pekan lalu, KPK meminta hakim menunda praperadilan selama tiga minggu. Namun, hakim hanya menundanya selama sepekan saja.

“Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan, dan penyelesaian berkas,” pungkas Agus. (lpt6/r1)