Medan-Geosiar.com, Dua oknum anggota Polri diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak belasan belasan kilogram. Satu diantaranya merupakan Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP BS dan satu lagi Bripka YMS bertugas di Polres Tanjung Balai.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pengungkapan berawal ketika Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Adi Saputra Siagian melakukan penangkapan terhadap Conari Pernando Sitorus alias A Guan dan Gema Sitorus dengan barang bukti 15 kilogram sabu.
Kepolisian lalu mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya polisi meringkus AKP BS, Bripka YMS, Riawan alias A Tong dan Mhd Dani Sitorus alias Dani alias Koro. Sayangnya Dani Sitorus melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan. Dani Sitorus meninggal dunia. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua.
Pengungkapan berhenti disitu saja, pengungkapan kemudian dilakukan untuk menemukan tersangka baru. Personel Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kompol Adi Saputra kembali melakukan pengembangan melalui control delivery dan membuahkan hasil. Dua orang tersangka diringkus yakni, Bobby dan Joni. Boby ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan Joni ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 3 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan masih mengkroscek kebenaran pengungkapan narkoba tersebut. Namun jika benar maka pengungkapan itu segera dipublis. Menurut Rina, hingga Selasa (5/12/2017) masih dilakukan pengembangan ke kawasan Kabupaten Batubara.
“Masih kita kroscek kebenarannya. Tetapi jika benar ada pengungkapan itu maka segera akan kita rilis ke rekan-rekan media ya. Terima kasih,” ujar Kombes Pol Rina singkat. (Aks/R2)